Selasa, 26 Januari 2010

Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum (UNJUK RASA/ DEMONSTRASI)

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: unjuk rasa atau demonstrasi; pawai; rapat umum; dan atau mimbar bebas.

Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:

  • di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
  • pada hari besar nasional.

Bahwa pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana tersebut diatas, dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas, wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, yang disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok, selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Tetapi pemberitahuan secara tertulis tersebut, tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Bahwa surat pemberitahuan secara tertulis itu, memuat: maksud dan tujuan; tempat, lokasi, dan rute; waktu dan lama; bentuk; penanggung jawab; nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Bahwa penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib, dan damai.

Bahwa setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan secara tertulis, Polri wajib :

  • segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
  • berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
  • berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
  • mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bahwa pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

Bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana tersebut di atas.

Bahwa pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sumber: UU Nomor: 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum)

Tidak ada komentar: