Senin, 17 September 2012

PELANGGARAN PRAKTIK KEDOKTERAN



PENGERTIAN

Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Sedangkan, dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


KEWAJIBAN DOKTER DAN DOKTER GIGI

Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau kedokteran gigi (pasal 28).

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi. Sedangkan Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan evaluasi juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia. Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya. Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Akan tetapi Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat setelah mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (pasal 29 – 34).

Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan yang hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat (Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik) serta wajib memasang papan nama praktik kedokteran, dalam hal berpraktik di sarana pelayanan kesehatan atau membuat daftar dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran (pasal 36 - 38)

Dokter atau dokter gigi yang berhalangan menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti yang mempunyai surat izin praktik pula (pasal 40).

Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi yang diatur dengan Peraturan Menteri (pasal 44).

Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Tindakan risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan (pasal 45).

Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis yang harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan (pasal 47).

Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia Kedokteran yang dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri,  atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan (pasal 48).

Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya yang didiketahui melalui audit medis (pasal 49).

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban (pasal 51):
·  memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta    kebutuhan medis pasien;
·  merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih
·    baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan
·  merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu  meninggal dunia;
·   melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang    bertugas dan mampu melakukannya; dan
·  menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak (pasal 52):
·     mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis
·     meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
·     mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
·     menolak tindakan medis; dan
·     mendapatkan isi rekam medis.

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban (pasal 53):
·     memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah   kesehatannya;
·     mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
·     mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
·     memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

SANKSI-SANKSI

Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang sekurang-kurangnya harus memuat:
a.  identitas pengadu;
b.  nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan
c.   alasan pengaduan.

Selain itu pula, setiap orang berhak melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan dan mengaduannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tidak akan menghilangkan/mengurangi haknya itu.

Sanksi Administratif

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan pada organisasi profesi. Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada dapat berupa (pasal 68 -69):
a.  pemberian peringatan tertulis;
b.  rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
c.  kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

Sanksi Pidana

Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 75 ayat (1)).

Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sementara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 75 ayat (2)).

Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi bersyarat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 75 ayat (3)).

Setiap dokter, atau dokter gigi yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 76).

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda. registrasi dokter gigi dan/atau surat izin praktik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (pasal 77).

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (pasal 78).

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang (pasal 79):
a.  dengan sengaja tidak memasang papan nama;
b.  dengan sengaja tidak membuat rekam medis; atau
c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan praktik kedokteran sebagaimana yang diwajibkan.

Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin (pasal 80).

Sanksi Perdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut (pasal 1365 KUHPerdata).

Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (1366 KUHPerdata).

Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab (pasal 1367 KUHPerdata).


(sumber: Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan KUHPerdata)