Kamis, 08 Oktober 2015

BANK MUDAH TERJERAT SANKSI PIDANA PENJARA

Mahkamah Konstitusi R.I. dalam perkara Nomor: 109/PUU-XII/2014 pada tanggal 18 Juni 2015 telah mengucapkan putusannya mengenai pengujian (Judicial Review) terhadap Pasal 49 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Mahkamah Konstitusi R.I. telah menganulir frasa“bagi bank” sebagaimana terdapat dalam Pasal 49 Ayat (2) Huruf b UU No. 10 Tahun 1998, sehingga pasal dimaksud mengalami perluasan cakupan dibanding sebelumnya.

Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor: 109/PUU-XII/2014, maka Pasal 49 Ayat (2) Huruf b mengalami perubahan menjadi, sebagai berikut:

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);"

Adanya perluasan cakupan itu menjadikan bank harus semakin berhati-hati dalam menjalankan usahanya, terutama terhadap para nasabahnya (terutama penyimpan maupun peminjam), bahkan terhadap pihak ketiga yang memiliki kepentingan sekalipun. Sebuah bank tidak hanya harus peka terhadap peraturan mengenai perbankan tetapi dituntut pula kepekaannya terhadap penguasaan peraturan diluar perbankan.

Ketidaktahuan sebuah bank terhadap suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenar apabila ternyata melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan. Bisa jadi prosedur yang tidak dilaksanakan itu hanya bersifat administratif atau tidak menimbulkan ancaman sanksi yang mengkhawatirkan. Akan tetapi dengan didasarkan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b dapat mengakibatkan adanya ancaman sanksi pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun.

Salah satu contoh yang sering terjadi dalam pemberian kredit (pinjaman), didalamnya selain sebuah bank harus memperhatikan ketentuan hukum perbankan maka harus pula memperhatikan berbagai ketentuan hukum lainnya, diantaranya mengenai perikatan/perjanjian, jaminan, kebendaan, agraria, perkawinan, korporasi/perusahaan, dan lain sebagainya. Adanya berbagai ketentuan yang harus diperhatikan akan membuka peluang kemungkinan sebuah bank lalai dalam melaksanakan salah satu ketentuan hukum dan sewaktu-waktu dapat terancaman sanksi pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun.