Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya
kesehatan. Sedangkan, dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis,
dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau
kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik
wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain
yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi yang
dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi
kedokteran atau kedokteran gigi (pasal 28).
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan
praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter
dan surat tanda registrasi dokter gigi yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi
ulang setiap 5 (lima) tahun sekali yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan
praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi. Sedangkan Dokter dan
dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan evaluasi juga harus
melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kemampuan berbahasa Indonesia. Surat tanda registrasi sementara dapat
diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan
kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di
bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia
yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun
berikutnya. Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program
pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang
mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia diberikan melalui penyelenggara
pendidikan dan pelatihan. Akan tetapi Dokter atau dokter gigi warga negara
asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda
registrasi bersyarat setelah mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran
Indonesia (pasal 29 – 34).
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan
praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik yang
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan berwenang di kabupaten/kota tempat praktik
kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan yang hanya diberikan untuk paling
banyak 3 (tiga) tempat (Satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu)
tempat praktik) serta wajib memasang papan nama praktik kedokteran, dalam hal
berpraktik di sarana pelayanan kesehatan atau membuat daftar dokter atau dokter
gigi yang melakukan praktik kedokteran (pasal 36 - 38)
Dokter atau dokter gigi yang berhalangan
menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat pemberitahuan atau menunjuk
dokter atau dokter gigi pengganti yang mempunyai surat izin praktik pula (pasal
40).
Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan
praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran
gigi yang diatur dengan Peraturan Menteri (pasal 44).
Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat
persetujuan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Tindakan risiko
tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
yang berhak memberikan persetujuan (pasal 45).
Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan
praktik kedokteran wajib membuat rekam medis yang harus dibubuhi nama, waktu,
dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan (pasal 47).
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan
praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia Kedokteran yang dapat dibuka hanya
untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan
(pasal
48).
Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan
kendali biaya yang didiketahui melalui audit medis (pasal 49).
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan
praktik kedokteran mempunyai kewajiban (pasal 51):
· memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
· merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain
yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih
· baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan
atau pengobatan
· merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
· melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
· menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik
kedokteran, mempunyai hak (pasal 52):
· mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
tindakan medis
· meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
· mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
medis;
· menolak tindakan medis; dan
· mendapatkan isi rekam medis.
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik
kedokteran, mempunyai kewajiban (pasal 53):
· memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang masalah kesehatannya;
· mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter
gigi;
· mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana
pelayanan kesehatan; dan
· memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
SANKSI-SANKSI
Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya
dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik
kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia yang sekurang-kurangnya harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu
tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
Selain itu pula, setiap orang berhak melaporkan
adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat
kerugian perdata ke pengadilan dan mengaduannya kepada Ketua Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia tidak akan menghilangkan/mengurangi haknya itu.
Sanksi Administratif
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran
etika, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia meneruskan pengaduan
pada organisasi profesi. Sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada dapat berupa
(pasal 68 -69):
a. pemberian peringatan tertulis;
b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik;
dan/atau
c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran
atau kedokteran gigi.
Sanksi Pidana
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan
sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 75 ayat (1)).
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing
yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda
registrasi sementara dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 75 ayat
(2)).
Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing
yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda
registrasi bersyarat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 75 ayat
(3)).
Setiap dokter, atau dokter gigi yang dengan
sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (pasal 76).
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat
seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda. registrasi dokter gigi
dan/atau surat izin praktik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah) (pasal 77).
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi
yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi atau surat izin praktik, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah) (pasal 78).
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), setiap dokter atau dokter gigi yang (pasal 79):
a. dengan sengaja tidak memasang papan nama;
b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis; atau
c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan praktik
kedokteran sebagaimana yang diwajibkan.
Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan
dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Dalam hal dilakukan oleh korporasi,
maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga atau
dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin (pasal 80).
Sanksi Perdata
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu
karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut (pasal 1365
KUHPerdata).
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas
kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kesembronoannya (1366 KUHPerdata).
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada
mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan
mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau
bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang
itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung
jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya
selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir,
jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka
masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya
bertanggung jawab (pasal 1367 KUHPerdata).
(sumber: Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
dan KUHPerdata)